3 Maling TBS Kelapa Sawit di Torgamba Ditangkap Polisi
TORGAMBA
suluhsumatera : Sebanyak tiga pria yang diduga pelaku pencurian TBS kelapa sawit di Dusun Simpang IV, RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diringkus aparat Polsek Torgamba.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian diketahui terjadi, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di Dusun Simpang IV. Korban diketahui bernama M Yani alias Iyan, 40 warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Polsek Torgamba menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 04.30 WIB, terkait maraknya pencurian buah sawit yang meresahkan warga Bakaran Batu.
Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba kemudian berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial ABA alias B, 40, OSHA alias O, 28, dan RA alias O, 23, yang seluruhnya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring M, SIK melalui Kapolsek Torgamba, AKP. Sunipan Gurusinga, SH menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang selama ini sering kehilangan buah kelapa sawit di wilayah Dusun Bakaran Batu.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sering menjadi sasaran pencurian,” ujar AKP. Sunipan Gurusinga.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Dusun Bakaran Batu, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang mencurigakan. Ketika diberhentikan dan diperiksa, petugas mendapati tiga pria di dalam kendaraan beserta 16 janjang atau tros buah kelapa sawit di bagian gerobak mobil.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah mencuri buah kelapa sawit dari lahan milik korban M. Yani alias Iyan.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku, dimana ABA alias B bertugas mengegrek buah sawit, sementara OSHA alias O dan RA alias O bertugas melangsir hasil curian. RA alias O juga diketahui berperan sebagai sopir mobil pick up.
Selain itu, polisi turut mendalami keterlibatan seorang penadah berinisial MK yang diduga sebagai pemilik mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring melalui Kapolsek Torgamba menegaskan, pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian sawit yang selama ini merugikan warga dan para petani.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegas AKP Sunipan Gurusinga.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian secara bersama-sama dan/atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan/atau lima tahun penjara.
(*/sya)

Comments