Demi Rp10 Juta, Pria Asal Jambi Nekat Gendong 1 Kg Sabu dari Panipahan, Akhirnya Ketangkul Polisi dan TNI di Negeri Lama
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209 Labuhanbatu meringkus seorang kurir membawa 1 Kg sabu di Jalan Lintas Negeri Lama, Jumat malam (22/05/2026).
Kurir tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda. Sastrawan Ginting dan Ipda. Risnal Situngkir langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa memberi celah, tim langsung melakukan penindakan cepat dan terukur.
Hasilnya, seorang pria berinisial R alias Temon, 23 warga Provinsi Jambi, akhirnya diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan yang berada di Provinsi Jambi.
Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan.
Dilakukan interogasi lanjutan terhadap pelaku, Temon juga mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, yang kemudian akan dibawa menuju Jambi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Wahyu Endrajaya, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Aswin Irwan, SH dalam keterangannya menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas yang kuat antara Polri dan TNI dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami bersama TNI dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas Aswin.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.
(azhari)

Comments