Kerap Transaksi Narkoba di Desa Sei Tampang, Warga Desa Sei Kasih Mendekam di Penjara
BILAH HILIR
suluhsumatera : Keresahan masyarakat berujung petaka bagi MN alias Amin, 27 warga Desa Sei Kasih, seorang pengedar sabu yang kerap bertransaksi di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Dari kejahatan yang dilakukannya, kini Amin harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi yang dingin.
Sebab, dalam menjalankan aksinya Amin diamankan opsnal dari satuan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, pada Minggu 17 Mei 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Sei Mambang Hilir 11, Desa Sei Tampang.
Ketika itu Amin bersama rekannya mengendarai sepeda motor ingin melakukan transaksi sabu, naas polisi telah mengetahui gerak-gerik mereka setelah diinformasikan masyarakat setempat.
Kemudian polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Amin dan seorang temannya berhasil melarikan diri.
Amin sempat melempar barang haram jenis sabu tersebut. Namun, petugas terlebih dahulu melihatnya dan mengambil barang yang telah dibuang.
Setelah dilihat dan dilakukan interogasi terhadapnya, ia mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial HRS warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, sabu seberat 2,53 gram dan beberapa plastik transparan kosong, sepeda motor jenis trail serta satu unit handphone.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP. Armen Faisal saat dimintai keterangannya, atas penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. Membenarkan penangkapan tersebut, Senin (18/5/2026).
"Benar, telah kita amankan seorang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kini pelaku telah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Kini pelaku kejahatan narkotika telah diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(azhari)

Comments