Lakukan Pembelaan pada Mama Sinta Gebze, Kuasa Hukum Berencana Adukan Sutradara Film Pesta Babi ke Aparat Hukum
KUALANAMU
suluhsumatera : Kuasa hukum mama Sinta Gebze salah satu tokoh masyarakat di film "Pesta Babi" berencana akan megadukan sutradara film tersebut inisial DDL dan seorang antropolog sosial CPD ke aparat hukum, yakni Polda Metro Jaya, dalam waktu dekat.
Pasalnya, kedua yang bersangkutan telah melakukan dugaan tindak pidana terkait melakukan penyebaran pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk tertentu.
Hal ini disampaikan TS. Hamonangan Daulay, SH, MH dari Kantor Hukum Daulay Brother dan Rekan selaku yang diberi kuasa Sinta Gebze kepada wartawan saat bertolak ke Jakarta dari Bandara Kualanamu, Rabu (26/5/2026).
"Kita akan mengadukan sutradara Film Pesta Babi dan seorang antropolog sosial ke Polda Metro Jaya, pada Kamis ini, karena sudah merugikan klien kami atas nama Sinta Gebze," jelasnya.
"Pengaduan ini berdasarkan dugaan tindak pidana Pasal 243 KUHP nomor 1 tahun 2023. Mengatur tentang tindakan pidana penyebaran pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk," terangnya.
"Adapun latar belakang kenapa kita mengadukan serta melakukan pembelaan pada Mama Sinta Gebze, pertama kepolosan dan ketidak tauan bahwa ada seseorang mengaku dari LBH melakukan wawancara terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat Papua di Merauke, khususnya Mama Sinta.
Sementara hasil wawancara itu tidak ada diberitahukan akan dipublis atau dibukukan serta di filmkan dokumenter.
"Tetapi di belakang hari tanpa sepengetahuan mama Sinta dimana-mana wajah dia di film pesta Babi muncul, jadi beliau keberatan," sebutnya.
"Memang kita ketahui film ini sedikit mencerminkan kritik dan keterbukaan publik, pada dasarnya bukan yang itu kami persoalkan, dan bukan kita tidak suka kritik, namun kita memberikan kepastian hukum dan hak-hak daripada mama Sinta sehingga tidak terkangkangi haknya yang sudah dipublis, bahkan ada orang yang memperoleh keuntungan daripada pernyataan dia," paparnya.
Kemudian, Mama Sinta juga bermaksud diwawancarai adalah menceritakan kehidupan masyarakat awam di Papua dan bukan untuk dipublis.
"Nah, hari ini dari Kantor Hukum Daulay Brother dan Rekan berikan kuasa untuk membela hak-haknya. Intinya, Mama Sinta tidak menolak kritikan atau kebenaran, tetapi ia hanya menolak hasil wawancaranya digunakan tanpa izin dan ditinggalkan setelah dimanfaatkan. Apalagi klien kami saat ini setelah dimanfaatkan ditinggalkan pula itu," tambahnya.
"Tentu kami sebagai kuasa hukum beliau dari Daulay Brother tidak tega seorang ibu dimanfaatkan tanpa diberikan hak-haknya tanpa seizinnya. Maka langkah-langkah yang dilakukan adalah mulai dari perdata dan pidana, pertama kita akan mengadukan secara pidana di Polda Metro Jaya, dilaksanakan tanggal 28 Mei 2026," timpalnya.
"Tentu, kalau masih ada ruang-ruang publik untuk diskusi kami sebagai pengacaranya siap berhadapan dengan siapapun walaupun dialog termasuk menemukan titik temu," pungkasnya.
(hrp)

Comments