Oknum PNS Diduga Terlibat Menggarap Lahan Eks. HGU, Bupati Asahan akan Tindak
KISARAN
suluhsumatera : Masyarakat Kabupaten Asahan dihebohkan dengan adanya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut melakukan penggarapan tanah Eks. Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP yang berada di Pabrik Benang, Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Asahan.
Dalam video yang viral berseliweran di Facebook tersebut, oknum PNS tersebut tampak ikut berargumen dengan sejumlah penggarap tanah lainnya.
Oknum pegawai tersebut seolah-olah akan melakukan perlawanan dengan penggarap yang akan menggarap lahan tersebut.
Padahal, lahan Eks. HGU pelepasan PT. BSP tersebut harusnya dikembalikan ke negara, yakni Pemerintah Kabupaten Asahan. Namun, oknum PNS tersebut terkesan berusaha memprovokasi dan mengagitasi masyarakat Sidodadi, untuk melakukan penggarapan di tanah.
"Saya heran dengan oknum PNS tersebut. Diakan pegawai Pemerintah Kabupaten Asahan. Tapi kenapa dia berani terdepan untuk ikut terlibat langsung melakukan penggarapan tanah Eks. HGU BSP," ujar Dikon, 32, salah seorang warga Kisaran kepada wartawan
Parahnya lagi, kata Dikon, oknum pegawai itu dalam video terlihat ikut bentrok dengan penggarap lainnya.
"Dalam video di Facebook, saya lihat oknum PNS tersebut ikut terlibat bentrok dengan penggarap lainnya. Apakah Bupati Asahan dan pimpinan oknum pegawai tersebut tidak tahu ya," tanya Dikon.
Terpisah, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar yang dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2026), saat menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) mengaku tidak mengetahui adanya oknum PNS yang bertugas di Pemkab Asahan ikut terlibat melakukan penggarapan lahan Eks. HGU.
"Tidak boleh seorang PNS terlibat ikut melakukan penggarapan tanah. Apalagi tanah pelepasan itu merupakan milik pemerintah. Tolong Pak Plt. Kadis Kominfo catat, siapa PNS yang terlibat ikut melakukan penggarapan," tegas Bupati Asahan.
Kalau memang oknum PNS tersebut ikut terlibat langsung, kata Bupati Asahan, akan segera panggil dan ditindak.
"Jangankan seorang PNS. Warga sipil saja tidak boleh melakukan penggarapan tanah pemerintah yang habis HGU nya. Kalau begitu, harus ditindak tegas oknum PNS tersebut," kata Bupati.
Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhammas Azmi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2026), di ruangannya, mengaku terkejut dengan adanya oknum PNS yang ikut terlibat melakukan penggarapan tanah eks HGU PT. BSP yang ada di Pabrik Benang.
"Saya baru tahu ini ada oknum PNS Pemkab Asahan yang ikut menggarap tanah. Kalau dia ikut menggarap. Berarti dia melawan pemerintah. Harus segera ditindak itu oknum PNS, tersebut," tegas Azmi.
Agar tidak ada lagi oknum PNS yang ikut melakukan penggarapan dan atau membeli tanah Eks. HGU BSP, kata Azmi, pihaknya akan membuat imbauan pada seluruh pegawai negeri yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Asahan, agar tidak ikut melakukan penggarapan.
"Nanti akan kita buat surat edaran pada semua kantor dinas -dibas dan badan Pemkab Asahan. Agar melarang semua PNS untuk tidak ikut melakukan penggarapan tanah eks HGU PT. BSP," pungkas Azmi.
(hendri)

Comments