Pria di Padangsidimpuan Dirampok Saat Berangkat Salat Subuh ke Masjid, Pelaku Diciduk Polisi
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Seorang pria di Kota Padangsidimpuan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) setelah dirampok saat menuju masjid hendak melaksanakan Salat Subuh.
Pelaku menarik pakaian korban hingga korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka. Pelaku akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Hasiholan Naibaho, pada Selasa (05/05/2026) mengatakan, tersangka yang diamankan adalah AA alias Kapten, 30 warga Jalan Merdeka, Gang Masjid Silayang-Layang, Padangsidimpuan Utara.
Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Peristiwa itu terjadi, pada Senin 13 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di sekitar gapura Masjid Raya Lama.
Korban, Muan Nasution, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju masjid untuk melaksanakan Salat Subuh.
Namun saat melintas di sekitar lokasi, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menarik pakaian korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala. Dalam kondisi terjatuh, pelaku kemudian mengambil uang tunai yang disimpan korban di saku kanan jas miliknya.
Total kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp7,4 juta.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh dan korban mengalami luka pada bagian kepala," ujar AKP. Hasiholan Naibaho.
Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/192/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil lidik, polisi mengarah pada satu nama, yakni AA alias Kapten. Pada Minggu 3 Mei 2026, petugas mendapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di kawasan Jalan Merdeka, Silayang-Layang, Padangsidimpuan Utara.
Tim Opsnal Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna abu-abu dan satu buah topi warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa datang bahkan saat seseorang hendak beribadah. Jika ruang aman masyarakat terus dirampas oleh pelaku kriminal, maka yang hilang bukan hanya harta, tetapi juga rasa tenang dalam menjalani hidup.
(sule)

Comments