Spanduk Kecaman Vonis Rendah Bandar Narkoba Terpasang di Sejumlah Lokasi di Kisaran
KISARAN
suluhsumatera : Spanduk bertuliskan kecaman dan rasa kecewa terhadap putusan vonis tersangka bandar narkoba ,muncul di beberapa titik jalan di Kota Kisaran, Kab. Asahan.
Hal itu dinilai sebagai betruk protes masyarakat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Spanduk berukuran 1 x 15 meter bertuliskan "Meminta Evaluasi Tuntutan dan Putusan Atasnama Robby Riski Bangun. Dengan Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2025/PN Kis. Yang Divonis 11 Bulan Penjara Dengan Barang Bukti Sabu-Sabu dan 3000 Butir Diduga Ekstasi. Kami Menilai Telah Terjadi Pengadilan Hitam di Asahan."
Pantauan awak media ini, terlihat spanduk itu dipasang di Jalan Imam Bonjol Smpang Tugu Kisaran, Jalan Cokroaminoto depan Kantor Kejari Asahan, Jalan W. R. Supratman depan Kantor Pengadilan Negeri Kisaran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan di depan Kantor Mapolres Asahan.
Menanggapi maraknya spanduk kecaman itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara (LBH - RIN Kabupaten Asahan,) Julianto Putra LH, SH, MKn angkat bicara dan mengapresiasi orang yang memasang spanduk tersebut.
Kepada wartawan, Julianto Putra mengaku kecewa dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan. Pasalnya, bandar Narkoba dengan barang bukti cukup besar hanya dihukum 11 bulan kurungan.
"Berdasarkan pemberitaan media, pada Februari 2025, Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dengan barang bukti mencapai 6 kilogram sabu, 63 kilogram ganja, serta pil ekstasi," ujar Julianto Putra kepada wartawan, Selasa (26/5/2026), di Kisaran.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyampaikan adanya beberapa pelaku yang diamankan dan dikaitkan dalam satu rangkaian pengungkapan jaringan narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai sebagai salah satu operasi besar pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
"Kami mengapresiasi Satres Narkoba Polres Asahan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa-depan generasi bangsa, sehingga upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan bersama," ujar Julianto Putra.
Namun demikian, dia menilai, setelah perkara memasuki tahap persidangan dan lahirnya putusan pengadilan, muncul persoalan hukum yang patut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Kisaran, perkara yang sebelumnya dipersepsikan publik sebagai bagian dari satu rangkaian pengungkapan ternyata menghasilkan amar putusan yang sangat berbeda, yaitu Robby Rizky Bangun dijatuhi pidana 11 bulan penjara.
Sementara M. Subki dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan terhadap Rusdi Ardiansyah alias Tuah dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurutnya Julianto Putra, berdasarkan konstruksi awal yang berkembang dalam pemberitaan penangkapan, ketiga nama tersebut disebut-sebut berada dalam satu rangkaian pengungkapan perkara.
Secara hukum, kata Julianto, hal tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kekeliruan karena proses hukum pidana memiliki tahapan berbeda antara penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Namun yang menjadi perhatian adalah mengapa hasil akhirnya sangat berbeda, tanya pria berkacamata ini.
Julianto Putra menyebutkan, pandangan hukum bahwa penangkapan bukan putusan bersalah.
Dia menegaskan bahwa tahap penangkapan dan tahap putusan memiliki standar hukum berbeda.
Dalam tahap penyidikan, aparat dapat melakukan tindakan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terang peria berbadan gempal ini.
Sedangkan pada tahap pengadilan berlaku Pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa lah sebagai pelakunya.
"Artinya, seseorang yang pada tahap awal masuk dalam pengembangan jaringan belum tentu memiliki kualitas pembuktian yang sama di persidangan," tuturnya.
"Namun apabila pada awalnya ketiga nama disebut dalam satu pengungkapan jaringan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana konstruksi peran masing-masing, siapa pelaku utama, siapa menguasai barang bukti, siapa hanya mengetahui dan siapa terlibat aktif serta mengapa putusannya berbeda terlalu ringan. Ada apa dengan kasus ini," sindirnya.
"Asas persamaan kedudukan di hadapan hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menerangkan bahwa sebagai warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," terangnya.
"Prinsip ini mengandung makna, setiap orang harus diperlakukan secara setara. Setara bukan berarti semua harus dipidana sama, tetapi apabila ada perbedaan sangat jauh, maka perbedaan itu harus memiliki dasar objektif dan dapat dijelaskan secara hukum," ujarnya.
Disebutkan, hakim memang independen, tetapi putusan garus dapat dipahami dan mudah dimengerti.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa, kkuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Kemudian Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," jelasnya.
LBH RI-Nusantara menghormati independensi hakim. Namun, kata dia, independensi tersebut harus disertai argumentasi hukum yang terang sehingga masyarakat memahami mengapa perbedaan itu terjadi.
"Disparitas pidana harus dapat dijelaskan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal istilah disparitas pidana yakni perbedaan hukuman terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa," timpalnya.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Muladi dan Barda Nawawi Arief menjelaskan, disparitas pidana yang terlalu jauh tanpa argumentasi jelas dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
"Yang dipersoalkan bukan berat atau ringan pidana.Yang menjadi pertanyaannya adalah apa dasar yuridis yang menyebabkan satu terdakwa dipidana sekitar 11 bulan, sedangkan dua terdakwa lain memperoleh pidana 8 tahun dalam perkara yang awalnya dipersepsikan sebagai satu rangkaian," tanyanya.
"Kami mendukung penuh pemberantasan narkotika dan mengapresiasi Polres Asahan atas keberhasilan pengungkapan kasus besar ini. Namun sebagai negara hukum, proses persidangan juga harus mampu menjelaskan logika hukum secara terang sehingga rasa keadilan masyarakat tetap terjaga," tegas Julianto.
(hendri)

Comments