Dishub Padangsidimpuan: Parkir di Luar Area Mie Gacoan Ilegal, Pungutan Tanpa Izin adalah Pungli
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa aktivitas parkir yang berada di luar area resmi atau melewati trotoar di sekitar Mie Gacoan merupakan parkir ilegal dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Erwin, didampingi Kepala Bidang Sarana, Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/06/2026).
Pungutan Parkir di Luar Area Disebut Termasuk Pungli
Erwin menegaskan, apabila terdapat oknum yang melakukan pungutan parkir di luar area resmi Mie Gacoan atau di badan jalan, maka pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
"Kami dari Dinas Perhubungan tidak pernah memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada siapa pun terkait pungutan parkir yang berada di luar area Mie Gacoan ataupun parkir di badan jalan," tegas Erwin.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk mempertanyakan legalitas petugas parkir yang melakukan pungutan di lokasi yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub.
Sekda Diminta Fasilitasi Rapat Bersama Seluruh Pihak
Untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Erwin berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Sekretaris Daerah dapat memfasilitasi pertemuan antara seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menilai penyelesaian persoalan parkir tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak manajemen Mie Gacoan, serta masyarakat sekitar.
"Seharusnya melalui Sekretaris Daerah kita lakukan duduk bersama dengan OPD terkait, pihak Mie Gacoan, dan masyarakat setempat agar penyelesaian terhadap parkir di luar areanya bisa kita selesaikan," ujarnya.
Dishub Tegaskan Tidak Anti Investor, Utamakan Ketertiban Lalu Lintas
Erwin menegaskan bahwa Dishub Kota Padangsidimpuan tidak memiliki niat untuk menghambat investasi maupun aktivitas masyarakat.
Menurutnya, langkah yang dilakukan semata-mata bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan parkir, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami juga tidak ada niat untuk mempersulit investor maupun warga setempat di Kota Padangsidimpuan. Namun, semua ini dilakukan demi kelancaran lalu lintas dan menunjang PAD," pungkasnya.
(BAS)

Comments