Kuasa Hukum ASN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumut atas Dugaan Fitnah
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Merasa nama baik dan kehormatannya telah diserang melalui media sosial, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan berinisial ASH, 46 melaporkan akun Facebook berinisial RH ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Laporan tersebut diajukan, pada Kamis (11/6/2026), dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin DR. M. Sa'i Rangkuti, MH bersama Nirmala Indra Loka, SH dan Risky Fatimantara Pulungan, SH.
"Secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto," ujar DR. M. Sa'i Rangkuti kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026).
Unggahan Dinilai Menyudutkan dan Merusak Reputasi
Menurut kuasa hukum, akun tersebut mengunggah narasi yang secara langsung mengarah kepada kliennya dengan kalimat yang menyebutkan, "Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan."
Unggahan itu juga menandai sejumlah akun media sosial lain yang dinilai berpotensi memperluas penyebaran informasi kepada publik.
Tidak hanya itu, akun tersebut turut mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026, atas nama pelapor KL.
Pihak pelapor menilai tindakan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai reputasi serta kehormatan pribadi kliennya.
Kuasa Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
DR. M. Sa'i Rangkuti menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun produk hukum lainnya yang menyatakan ASH bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Karena itu, penyebarluasan informasi yang masih bersifat dugaan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
"Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Menurutnya, menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya, terlebih dengan mencantumkan identitas dan foto seseorang, dapat menimbulkan kerugian serius bagi pihak yang bersangkutan.
Minta Ditres Siber Usut Pemilik Akun
Tim kuasa hukum menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini publik dan melakukan penghakiman di ruang digital sebelum proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini publik dan melakukan penghakiman di ruang digital. Tindakan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik seseorang sebelum proses hukum berjalan secara tuntas," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara segera melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut, mengungkap motif di balik unggahan yang dipersoalkan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
"Kami percaya Polda Sumatera Utara akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang lain harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Imbau Masyarakat Lebih Bijak Bermedia Sosial
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum dan etika.
"Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar," pungkasnya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Kini Menjadi Atensi Penegak Hukum
Dengan dilaporkannya kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara, proses penegakan hukum kini diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap suatu perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
(BAS)

Comments