Lindungi Masyarakat dari Jeratan Rentenir, LIRA Minta Pengawasan Bank Keliling Diperketat
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Padangsidimpuan menyoroti dugaan semakin maraknya praktik rentenir atau yang dikenal masyarakat dengan istilah bank keliling yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Padangsidimpuan.
Aktivitas pinjaman uang dengan sistem pembayaran harian hingga mingguan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama terkait legalitas dan izin operasionalnya.
Praktik Pinjaman Cepat Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas
Dalam praktiknya, para pelaku umumnya menawarkan pinjaman uang secara cepat dengan persyaratan yang mudah dan proses pencairan yang singkat.
Namun, aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila dijalankan sebagai usaha jasa keuangan tanpa memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Keberadaan praktik semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi warga yang terjebak dalam sistem pembayaran dengan bunga tinggi dan mekanisme penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Usaha Keuangan Ilegal
Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang menjadikan usaha pemberian pinjaman sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha keuangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Aturan tersebut mencakup praktik rentenir, bank keliling, maupun pemberi pinjaman perorangan yang menjalankan aktivitas pembiayaan secara tetap tanpa legalitas resmi dari lembaga yang berwenang.
Penagihan Bermasalah Dapat Dijerat Pasal Tambahan
Selain persoalan legalitas usaha, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal pidana lain apabila ditemukan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan.
Tindakan seperti pemerasan, ancaman, intimidasi, perampasan barang milik peminjam, hingga kekerasan fisik dapat menjadi dasar penerapan sanksi pidana tambahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LIRA Minta Pemerintah Lakukan Pendataan dan Penertiban
Wali Kota LIRA Kota Padangsidimpuan, Rudy Hartono, meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera melakukan pendataan serta penertiban terhadap dugaan aktivitas bank keliling ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi praktik keuangan yang merugikan.
Rudy juga menyoroti adanya dugaan penggunaan nama koperasi oleh sejumlah pelaku rentenir.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat mencederai citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang sah, memiliki badan hukum, dan berada di bawah pengawasan negara.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Rudy menegaskan bahwa maraknya dugaan praktik bank keliling di Kota Padangsidimpuan harus menjadi perhatian bersama.
Ia menilai pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal di tengah masyarakat.
"Maraknya dugaan praktik bank keliling di Kota Padangsidimpuan kini menjadi sorotan. Penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah penting agar aktivitas keuangan ilegal tidak terus berkembang," pungkas Rudy Hartono.
(BAS)

Comments