Penataan Hunian, 33 WBP Lapas Kotapinang Dialihkan ke Panyabungan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas III Kotapinang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor: WP.2.PK.03.02–6662, tanggal 12 Juni 2026.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penataan dan pemerataan hunian warga binaan di lembaga pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara.
Sebanyak 33 WBP, termasuk Rahmat Rifai alias Fai dan sejumlah narapidana lainnya, diberangkatkan dari Lapas Kotapinang menuju Lapas Panyabungan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang menyatakan, proses pemindahan dilaksanakan dengan mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan. Petugas juga melakukan pengawasan ketat mulai dari pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga keberangkatan para WBP.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Situasi di Lapas Kelas III Kotapinang maupun selama perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Panyabungan terpantau kondusif.
Pemindahan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi program pembinaan warga binaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
(vin)

Comments