Pria dan Wanita di Torgamba Ditangkap Polisi Terkait Sabu-sabu
TORGAMBA
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (12/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (12/06/2026) sore, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan, pengintaian, serta penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun, 25 warga Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, petugas menemukan satu plastik warna putih yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Gugun mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan Evi yang merupakan warga Jalan Palam, Desa Aek Raso.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta satu unit handphone.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring M, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Sahat M. Hutagaol, SH menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(*/sya)

Comments