Warga Kampung Darek “Perang” Terhadap Narkoba, Desak Bandar dan Dugaan Pembeking Diungkap
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Gelombang perlawanan terhadap peredaran narkoba kembali menggema di Kota Padangsidimpuan.
Tokoh adat, tokoh masyarakat, dan alim ulama dari Lingkungan Wek VI Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, turun menyuarakan keresahan mereka atas maraknya peredaran narkotika yang dinilai telah merusak masa depan generasi muda.
Dalam aksi yang digelar dengan membawa spanduk berisi seruan pemberantasan narkoba, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap para bandar serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Wek VI Kampung Darek, Zainal Abidin Siregar, secara terbuka meminta aparat bertindak lebih tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.
"Tolonglah Pak, berantas narkoba di kampung kami dan juga di Kota Padangsidimpuan ini. Bandarnya harus ditangkap. Yang jelas, bandar itu sudah kami ketahui, fotonya ada, orangnya kami kenal, bahkan anak buah bapak juga mengenal siapa bandar tersebut," ujar Zainal Abidin Siregar di hadapan massa.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut, Kasi Propam Polres Padangsidimpuan, AKP. Bottor Lumbantobing, menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan tidak pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Menurutnya, komitmen itu dibuktikan melalui berbagai operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
"Polres Padangsidimpuan tidak pernah membiarkan peredaran narkoba berkembang di wilayah hukum kami. Dalam Operasi Antik Toba 2026, Polres Padangsidimpuan berada pada peringkat keempat di jajaran Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan kasus narkoba," jelas AKP. Bottor Lumbantobing, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan, razia dan pengawasan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan, termasuk tempat hiburan malam, terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
Tak hanya itu, pengawasan internal terhadap anggota kepolisian juga terus diperketat guna memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam praktik peredaran narkotika.
"Jika masyarakat mengetahui atau memiliki bukti adanya oknum anggota Polres Padangsidimpuan yang diduga membekingi peredaran narkoba, silakan serahkan bukti tersebut kepada Propam. Jika terbukti, saya tidak akan main-main. Saya akan mengajukan proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
Pernyataan tegas dari Propam Polres Padangsidimpuan itu pun disambut positif oleh masyarakat yang berharap perang terhadap narkoba tidak hanya berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai, pemberantasan narkoba hanya akan berhasil apabila seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, tokoh adat hingga masyarakat, bersatu melawan jaringan narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan masa depan generasi muda di Kota Padangsidimpuan.
(sule)

Comments