Kopri PKC PMII Sumut Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid SD di Tanjungbalai
TANJUNGBALAI
suluhsumatera : Kopri PKC PMII Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang murid sekolah dasar di Kota Tanjungbalai, yang diduga melibatkan seorang guru beserta suaminya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka perbuatan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah profesi pendidik dan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Hal ini disampaikan Ketua Kopri PKC PMII Sumut, Ainun Mardiah Tanjung dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (24/7/2026).
Dikatakan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan melindungi tumbuh kembang peserta didik, bukan menjadi tempat yang menimbulkan trauma dan rasa takut.
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun pelecehan seksual.
Kopri PKC PMII Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, cepat, dan berkeadilan, serta memastikan seluruh pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kami juga meminta agar identitas dan privasi korban dilindungi demi mencegah trauma yang lebih mendalam," jelasnya.
Selain itu, ia mendesak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada korban dan keluarganya, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Negara, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap anak.
Kopri PKC PMII Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum, mendorong perlindungan hak-hak anak, serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar berani melawan dan melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik generasi bangsa," paparnya.
"Anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka bukan sekadar kewajiban moral, tetapi amanah konstitusi yang harus ditegakkan bersama," pungkasnya.
(hrp)

Comments