Mengenal e-Voting dalam Pelaksanaan Pilkades
BELAKANGAN ini wacana penerapan e-Voting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 Kab. Labusel menjadi diskusi hangat berbagai kalangan.
Di Indonesia, metode Pilkades digital sebenarnya bukan barang baru. Sejak beberapa tahun silam, ribuan desa sudah menerapkan, seperti Kab. Banyuasin, Kab. Bantaeng, dan Kab. Agam.
Beberapa daerah bahkan berencana menerapkan kembali sistem pemilihan secara digital ini dalam Pilkades berikutnya.
Diketahui, e-Voting merupakan sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat, memberikan, menghitung, hingga menayangkan perolehan suara, sekaligus memelihara dan menghasilkan jejak audit, tanpa harus mencoblos kertas suara secara manual.
Hampir semua proses, termasuk verifikasi pemilih berlangsung secara elektronik menggunakan komputer.
Banyak yang meyakini, e-Voting dapat menangani sejumlah permasalahan, seperti DPT ganda, karena verifikasi pemilih dilakukan menggunakan pemindai e-KTP.
(*)

Comments