Satma AMPI Madina Desak Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Penadah Emas dari Tambang Ilegal
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal (Madina), Muhammad Saleh, mendesak Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Satreskrim Polresta Pematangsiantar untuk mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan penadah emas yang mencuat dalam video viral terkait kasus pencurian di sebuah toko emas di Pasar Horas, Pematangsiantar.
Menurut Muhammad Saleh, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pencurian semata.
Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh mata rantai dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga membeli, menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan emas hasil kejahatan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Nama yang Disebut dalam Video Viral Harus Diverifikasi Secara Profesional
Muhammad Saleh mengatakan, dalam video yang beredar di media sosial terdapat penyebutan dugaan lokasi penadah emas di wilayah Panyabungan Jae dan inisialnya.
Menurutnya, informasi tersebut harus segera diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti di pelaku lapangan. Bila ada dugaan jaringan penadah, bongkar sampai ke akar-akarnya. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi juga harus menyentuh siapa pun yang diduga menikmati hasil kejahatan apabila terbukti melalui proses hukum," tegas Muhammad Saleh.
Minta Kepolisian Klarifikasi Dugaan 'Tangkap Lepas'
Muhammad Saleh juga meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak yang sempat diamankan kemudian dilepaskan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar beredar di tengah masyarakat, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Apabila benar ada pihak yang sempat diamankan lalu dilepaskan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya dan bagaimana perkembangan penyidikannya. Jangan biarkan muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," ujarnya.
Penadahan Memiliki Konsekuensi Hukum
Muhammad Saleh mengingatkan, setiap orang yang terbukti membeli, menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang berasal dari tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak tetap memperoleh perlindungan hukum sampai adanya pembuktian yang sah.
Penegakan Hukum Harus Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Muhammad Saleh menegaskan, apabila penyidik nantinya menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam video viral tersebut, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
"Negara tidak boleh kalah oleh dugaan jaringan penadah. Jangan ada kesan siapa pun kebal hukum. Bila tidak terbukti, nama yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun apabila terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, aparat wajib bertindak tegas dan membawa perkara ini hingga ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Publik Menunggu Langkah Nyata Aparat
Menutup pernyataannya, Muhammad Saleh menegaskan, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, bukan sekadar penyampaian pernyataan.
Menurutnya, transparansi, profesionalisme, serta keberanian aparat dalam mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tidak tebang pilih, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(BAS)

Comments