Irup di Lapas Kelas III Kotapinang, Bupati Labusel Serahkan Remisi kepada 91 WBP
KOTAPINANG
suluhsumatera : Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang menjadi Inspektur dalam Upacara Pemberian Remisi 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Senin (17/8/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Labusel Ari Winata, Kapolres Labusel AKBP. Rosef Efendi, Kajari Labusel Alexander Zaldi, mewakili Dandim 0209/LB, dan undangan lainnya.
Pada upacara itu, Bupati secara simbolis menyerahkan remisi (pemotongan masa tahanan) terhadap 91 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kotapinang.
Ada dua WBP di Lapas Kelas III Kotapinang yang langsung bebas usai menerima remisi tersebut, yakni Aldi Afandi narapidana kasus pencurian getah karet yang mendapat remisi 1 bulan dan Irwansyah Putra Lubis narapidana kasus penyalahgunaan Narkoba memperoleh remisi 4 bulan.
Bupati Fery Sahputra Simatupang pada kesempatan itu memotivasi para WBP agar terus memperbaiki diri.
Dia pun mengharapkan para WBP kedepannya dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik kepada wartawan menjelaskan, total WBP yang menerima remisi pada HUT ke 81 RI sebanyak 93 orang.
Menurutnya, remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni RU1 sebanyak 91 orang dan RU2 dua orang dengan pemotongan masa tahanan 1 hingga 4 bulan.
"Ada dua WBP kita yang langsung bebas pada hari ini. Kami berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para WBP untuk berkelakuan baik. Bagi yang bebas, agar tidak mengulangi kesalahan dan bermasyarakat secara baik," ujarnya.
Selain penyerahan remisi, pada kesempatan itu Bupati bersama Muspida juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang beragam perlombaan tradisional yang diikuti para WBP dalam memeriahkan HUT ke 81 Kemerdekaan RI.
Perlombaan tersebut diantaranya, balapan kelereng, memasukkan paku dalam botol, dan balapan karung.
(*/sya)


Comments