Izin PT. PLS Dicabut, HMB Desak Negara Kembalikan 12.264 Hektare Tanah Ulayat, Tolak Korporasi Baru
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pencabutan izin usaha PT. Panei Lika Sejahtera (PT. PLS) seluas 12.264 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai menjadi titik balik perjuangan panjang masyarakat adat di wilayah Mosa, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bagi masyarakat adat yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), keputusan tersebut bukan sekadar penghentian izin perusahaan, melainkan momentum bagi negara untuk mengembalikan tanah ulayat kepada pemilik adat yang mereka klaim telah kehilangan haknya selama puluhan tahun.
HMB: Jangan Cabut Izin Saja, Kembalikan Tanah Adat
Ketua Tanah Ulayat HMB, Kaslan Dalimunthe bergelar Sutan Mangaraja Siombaon Parlindungan, menegaskan bahwa pencabutan izin PT. PLS harus diikuti dengan pengembalian hak masyarakat adat, bukan justru membuka peluang bagi perusahaan lain untuk menguasai kawasan tersebut.
"Kami mengapresiasi Satgas PKH yang berani mencabut izin PT. PLS. Namun perjuangan tidak boleh berhenti sampai di situ. Negara harus mengembalikan 12.264 hektare tanah ulayat ini kepada masyarakat adat HMB. Jangan sampai hutan yang dirampas puluhan tahun, setelah izin dicabut malah diberikan lagi kepada pihak lain," tegas Kaslan saat berada di kawasan Mosa, Minggu (9/8/2026).
Dua Dekade Berjuang, HMB Minta Negara Hadir
HMB menyebut selama lebih dari dua dekade masyarakat adat eks Kekuriaan Sigalangan terus memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka klaim dikuasai perusahaan tanpa adanya penyelesaian yang adil.
Karena itu, HMB mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui:
Verifikasi dan pemetaan terbuka wilayah adat HMB.
Peninjauan kembali status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan tanah ulayat.
Pengakuan serta perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.
"Prinsip kami sederhana. Tanah ulayat adalah warisan leluhur yang harus memberi manfaat bagi anak cucu di Palang Mosa, Sigalangan dan sekitarnya, bukan untuk kepentingan segelintir mafia ataupun korporasi," ujar Kaslan.
HMB Klaim Miliki Dasar Hukum Kuat
Dalam memperjuangkan haknya, HMB menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen yang menjadi dasar hukum dan historis atas klaim tanah ulayat tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi peta peninggalan Pemerintah Hindia Belanda Angkola Complex en Zuid Siondop, putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 230/PDT/2006 dan Nomor 230/PDT/2026, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001713.AH.01.38 Tahun 2022 mengenai legalitas kelembagaan adat, surat Kejaksaan Agung RI Nomor R.3483/F6/Fo2/12/2025, serta sketsa batas-batas tanah ulayat.
Berbekal dokumen tersebut, HMB meminta pemerintah segera membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Rampas Setia 08 Siap Mengawal Perjuangan
Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat, HMB bersama DPD Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto (Rampas) Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan sebelumnya telah turun langsung ke kawasan Palang Mosa pada 16 Juli 2026 dengan memasang spanduk sebagai simbol klaim masyarakat adat atas wilayah tersebut.
Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, menegaskan organisasinya akan terus mengawal perjuangan HMB hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami akan mengawal perjuangan HMB sampai tuntas. Jangan ada lagi permainan izin baru di atas tanah adat. Cukup sudah lebih dari 20 tahun masyarakat menunggu keadilan," ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bendahara DPD Rampas Fadly Harris, Sekretaris DPD Purba Ritonga, SH, serta tokoh masyarakat Palang Mosa, Martua Silaban.
Tidak Menuntut Ganti Rugi, Hanya Hak Mengelola
HMB menegaskan perjuangannya bukan untuk memperoleh ganti rugi, melainkan meminta negara mengembalikan hak pengelolaan tanah ulayat kepada masyarakat adat.
Menurut mereka, kawasan seluas 12.264 hektare tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan rakyat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak ingin merebut negara. Kami hanya meminta negara mengakui apa yang memang menjadi milik masyarakat adat sejak dahulu. Jangan ada lagi perusahaan baru masuk. Cukup," tutup Kaslan.
Negara Diuji Mengembalikan Hak Rakyat Adat
Bagi HMB, pencabutan izin PT. PLS merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun mereka menilai ujian sesungguhnya bagi pemerintah adalah keberanian mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang selama ini mereka perjuangkan.
"Cabut izin mungkin mudah. Tetapi mengembalikan hak rakyat adat adalah ujian nyata bagi wibawa negara," demikian pesan yang disampaikan HMB.
(BAS)

Comments