KSPI Desak Agar Pesangon Kembali Minimal 1 Kali Gaji
JAKARTA
suluhsumatera : Aturan pesangon 0,5 gaji dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dinilai sebagai salah satu pemicu perusahaan cenderung melakukan PHK daripada mencari solusi lain ketika menghadapi tekanan usaha.
“Penyebab yang membuat perusahaan jadi gampang PHK itu pesangon nol koma lima. Makanya empat dinas tenaga kerja itu saya lapor ke Ombudsman,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026), seperti dilansir liputan6.com.
Said berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi MK No. 168/PUU-XXI Tahun 2024. Menurut dia, ketentuan itu juga telah mengoreksi ketentuan pesangon dalam PP No. 35/2021 dari 0,5 kali menjadi seharusnya minimal 1x gaji.
Said menuturkan, sejumlah dinas tenaga kerja daerah masih merujuk aturan lama, yakni Disnaker Kota Semarang, Disnaker Kabupaten Jepara, Disnaker Kota Cimahi, dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
"Kenapa mesti pakai nol koma lima? Keputusan MK sudah bilang satu kali, kok masih pakai PP,” ujar Said.
Said mengaku telah melaporkan keempat dinas tersebut ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi masih menerapkan formula pesangon lama meski sudah ada pembaruan.
Said juga telah memasukkan usulan revisi untuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan aturan baru yang menyesuaikan pesangon dengan putusan MK.
(*/net)

Comments