Masyarakat Panipahan Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum dan Peredaran Sabu
PANIPAHAN
suluhsumatera : Masyarakat Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, akan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan narkotika, jenis sabu serta profesionalitas aparat kepolisian di wilayah Panipahan.
Dalam tuntutan aksi jilid V yang akan digelar, besok siang pukul 14.00 WIB, masyarakat Panipahan meminta pihak kepolisian menindaklanjuti secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum berbagai dugaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pengusutan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, Bripda. AS, dengan seseorang yang disebut sebagai agen sabu berinisial Ir.
Masyarakat meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
"Kami masyarakat Panipahan menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan vonis, melainkan permintaan agar dugaan yang beredar di masyarakat dapat diusut dan dibuktikan secara objektif,” sebut kelompok masyarakat Panipahan, Palika, Riau.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan ketidakjelasan penanganan perkara yang disebut melibatkan A yang dituding sebagai bandar sabu, serta dua orang yang disebut sebagai agennya, M dan H.
“Menurut tuntutan kami, ketiga nama tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai proses penanganannya, termasuk informasi mengenai status hukum pihak-pihak yang disebut dan apakah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” timpal Kelompok masyarakat Palika.
Masyarakat juga mendesak kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap masuknya narkotika jenis sabu ke wilayah Panipahan dari luar daerah Sumatra, serta meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan karena kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pihak tertentu.
"Kami juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani setiap dugaan tindak pidana narkotika,” timpalnya lagi.
Masyarakat Panipahan turut meminta agar warga yang menyampaikan aspirasi secara damai mendapatkan perlindungan serta tidak mengalami intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi.
Penegasan masyarakat, berbagai nama dan dugaan yang disebut dalam tuntutan tersebut perlu dipandang sebagai aspirasi dan dugaan yang masih harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum.
Apabila terbukti bersalah, masyarakat meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti, masyarakat meminta adanya pemulihan nama baik terhadap pihak yang bersangkutan.
"Berharap Polsek Panipahan dan jajaran terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menunjukkan langkah nyata dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Panipahan, Rokan Hilir, Riau ini,” tandasnya.
Dalam aksi menyuarakan peredaran Narkoba di Panipahan, yang akan digelar pada 28 Agustus 2026 besok, Kapolsek Panipahan Iptu. Subiarto Aprido Tampubolon belum dapat dihubungi.
(azhari)

Comments