Penyalahguna Narkoba di Torgamba Diringkus Polisi, Pelaku Simpan 3 Gram Sabu di Jaket
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria yang diduga penyalahguna Narkoba berinisial EPS alias Endang, 49 warga Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Ketika rumah pelaku digeledah polisi, ditemukan sabu-sabu seberat 3,00 gram yang disimpan di kantong jaket.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu dini hari sekira 01.30 WIB, tim Satres Narkoba mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Saat tiba di rumah pelaku, petugas melihat gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang dilanjutkan dengan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, serta satu kaca pireks yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah tersangka," ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Effendi melalui Kasatres Narkoba, AKP. Wilson Manahan Panjaitan kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Endang. Hasilnya, ditemukan satu jaket yang tergantung di ruang tamu dan setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kantong jaket tersebut ditemukan satu kotak headset berisi satu plastik klip diduga sabu seberat 3,00 gram.
Hari itu juga pelaku digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul Narkoba tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kasatres Narkoba.
(*/ril)

Comments