Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit Masyarakat Bandar Durian Labura
AEK NATAS
suluhsumatera : Tim gabungan Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di suatu gubuk di kebun sawit masyarakat di Lingkungan 1, Kel. Bandar Durian, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, Kamis (27/8/2026) malam.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas nomor :SPT/ 92/ VIII /Reskrim/2026/Reskrim, bertanggal 01 Agustus 2026, menindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di tempat tersebut.
Personel yang diturunkan pada kegiatan ini diantaranya, Ipda. D. M. Manik, SH sebagai Kanit Reskrim, Ipda. S. E. Siregar Kanit Propam, Kepala Lingkungan 1 dan sejumlah personel lainnya.
Kapolsek Aek Natas, Iptu. Sofyan, SH, MH menyampaikan, personel Polsek Aek Natas awalnya mendapat informasi dari masyarakat, di perkebunan milik warga di Lingkungan 1, Kelurahan Bandar Durian, diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim, beserta anggota melaksanakan penggerebekan didampingi Kepala Lingkungan serta masyarakat. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan.
Namun, saat petuggas melakukan penggerebekan tidak ditemukan narkotika maupun pengguna di lokasi.
Tim Opsnal kemudian menyisir lokasi di perkebunan sawit milik masyarakat tersebut dan ditemukan tiga alat hisap (bong), tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dan dua set mancis.
Masyarakat melalui Kepala Lingkungan mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut upaya Polsek Aek melakukan GSN ini, untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek menyatakan, tetap melakukan monitoring dan penindakan peredaran Narkoba di lingkungan tersebut.
Dia pun berterima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi setiap gerak-gerik oknum tertentu yang mencurigakan.
(jr)


Comments