Residivis Pencurian dengan Pemberatan di Bilah Hilir Diringkus Polisi di Kotapinang
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Mistranius Purba, SH mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diamankan, yakni EY alias Edi Glembor, 34 warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Deddy Mahyudi, 35 warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Kejadian diketahui setelah korban mendapati pintu belakang rumah sekaligus toko miliknya di Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, dalam kondisi terbuka dan mengalami kerusakan.
Setelah memeriksa kondisi rumah dan toko, korban mendapati uang tunai sekitar Rp3 juta serta dua unit android miliknya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki yang dikenal dengan sebutan Edi Glembor masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu, kemudian mengambil barang-barang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir. Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi EY sebagai orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di masjid di wilayah Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Deddy Mahyudi.
Dalam penanganan perkara tersebut, diketahui EY seorang residivis kasus yang sama, pencurian mesin pompa air doorsmer milik PT. Perkebunan Bilah tahun 2023 silam.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dan satu potong baju kaos warna hitam.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/SEK. BILAH HILIR/RES. L. BATU/POLDA SUMUT tanggal 26 Maret 2026, Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUGAS/79/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/III/2026 tanggal 11 Agustus 2026,” sebut AKP. Armen Faisal, Kapolsek Bilah Hilir.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(azhari)

Comments