Sat Reskrim bersama Polsek Sumbul Amankan 2 Terduga Pelaku Pungli di Silahisabungan
DAIRI
suluhusmatera : Polsek Sumbul menindaklanjuti terkait video viral adanya pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Rabu (19/8/2026).
Dalam video tersebut, pengendara yang hendak melintas diminta biaya sebesar Rp 50 ribu untuk bisa masuk ke wilayah Kecamatan Silahisabungan.
Pengendara sepeda motor tersebut pun tampak keberatan hingga terjadi negosiasi dimana pengendara tersebut akhirnya membayar sebesar Rp10 ribu.
"Bagaimana pariwisata di Medan ini mau maju," ucap perekam video.
Video tersebut viral di media sosial, dan mendapat tanggapan negatif dari netizen. Sat Reskrim Polres Dairi dan Polsek Sumbul langsung bergerak menindaklanjuti video tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang yang diduga merupakan pelaku Pungli. Petugas pun kemudian memberikan imbauan agar tidak melakukan pungutan tanpa adanya badan hukum.
"Sat Reskrim Polres Dairi dan Polsek Sumbul langsung bergerak cepat mengamankan 2 orang terkait pelaku pungli. Petugas kemudian melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan perbuatan serupa," ujar Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan.
Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, kedua terduga pelaku juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Polres Dairi menegaskan akan terus merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya informasi yang berpotensi meresahkan serta dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat maupun citra pariwisata di Kabupaten Dairi.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun tanpa dasar hukum yang jelas serta mengajak untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di kawasan wisata Kabupaten Dairi," tutup Kasi Humas.
(*)

Comments