Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Warga Sibargot Terkait Kepemilikan Sabu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Berbekal informasi masyarakat terkait adanya aktifitas warga yang kerap melakukan transaksi sabu, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial MR, 34 warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 7,95 gram, tiga plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0.47 gram, satu timbangan elektrik, dan uang Rp125 ribu.
Penangkapan itu terjadi, pada Sabtu (15/82026) sore. Bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I, Ipda. Sastrawan Ginting menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di Dusun Padang Rapuan, tepatnya di suatu pondok sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Personel langsung mengamankan serta memeriksa pria tersebut, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8,42 gram yang berada di tangan pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut miliknya untuk dijual, yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial U.
Selanjutnya pelaku berikut bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(pul)

Comments