Tim Gabungan Musnahkan 47 Kamp dan Mesin di Lokasi PETI Pegagan Hilir Dairi
PEGAGAN HILIR
suluhsumatera : Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, ditertibkan tim gabungan Forkopimda yang dipimpin Kapolres Dairi, AKBP. Otniel Siahaan, Jumat (31/7/2026).
Sebanyak 350 petugas gabungan yang terdiri dari personel Kodim 0206 Dairi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPBD menyisir wilayah hutan lindung yang dijadikan lokasi tambang emas ilegal.
Petugas pun kemudian membagi menjadi 2 tim, agar proses penertiban berjalan lebih efektif dan efesien. Kondisi jalan yang mendaki serta menuruni bukit, tidak membuat petugas mengurungi niatnya ke titik lokasi.
Setiba di lokasi, petugas tidak mendapatkan adanya masyarakat atau pelaku yang melakukan tambang emas ilegal, namun menemukan setidaknya 47 titik mes berisi beberapa alat seperti mesin dongfeng, mesin pompa air, serta beberapa benda lainnya, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Dairi, AKBP. Otniel Siahaan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap adanya aktifitas ilegal tersebut. Pihaknya saat ini turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah mesin bor.
“Saat ini ada beberapa alat yang kami amankan yakni mesin bor. Kemudian kami juga menemukan mesin pompa air, dan mesin dongfeng. Namun mesin tersebut kami musnahkan bersama dengan mess atau kamp," ujarnya.
Selanjutnya, Polres Dairi akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat baik tingkat kecamatan hingga desa, serta pihak dari KPH 15, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat berdampak bagi kerusakan lingkungan.
"Kami akan tetap melakukan koordinasi dengan KPH 15 terkait temuan tersebut, dan kami juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal," tutup Kapolres.
(*)

Comments