Bupati Bolmut Jadi Tersangka KPK
JAKARTA
suluhsumatera : Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), SJL ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara," ungkap Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dijelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.
Dia mengatakan, dalam OTT, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
Sebesar Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan dan Sejumlah Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Comments