Buronan Kasus Pencurian Sawit PT. Barapala Palas Diringkus Polisi di Kotapinang
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas meringkus pria berinisial SS, tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Barapala, di tempat persembunyiannya.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Dodik Yulianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP. Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026), membenarkan informasi tersebut.
Pada Sabtu (19/9/2026) malam, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda. Taufik Akbar bersama empat anggota, yakni Brigpol. William R. Hutabarat, Briptu. Johannes Butarbutar, Briptu. Jonathan Ramotan S., dan Bripda. Farhan Azhari Siregar, menemukan titik terang keberadaan pelaku.
Tersangka diketahui sedang berada di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kotapinang untuk menjalani program rehabilitasi Narkoba. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan tersangka dari lokasi tersebut.
Usai ditangkap, tersangka diboyong ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, tindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka SS.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi, pada Sabtu 18 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB,,di kawasan Divisi V PT. Barapala, Desa Unte Rudang, Kec. Barumun Tengah, Kab. Padang Lawas.
Pihak kepolisian telah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa tersangka secara intensif.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Padang Lawas akan menggelar perkara untuk penetapan penahanan, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum guna proses peradilan.
(*)
Comments