e-Voting dan Wajah Demokrasi Desa di Labusel
Oleh : Hakim
TULISAN Ependi Pasaribu berjudul “52 Desa Menuju E-Voting, Efisiensi Menuju Labusel Modern atau Kedaulatan yang Dipertaruhkan?” (Suluh Sumatera, 16/9/2026), menarik untuk dibaca dan didiskusikan. Jadi tulisan ini berupaya mengelaborasi pendapat Bung Ependi mengenai ide penggunaan e-Voting dalam Pilkades di Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Perdebatan tentang e-Voting memang penting, terutama karena teknologi pemilihan menyangkut cara rakyat menggunakan hak politiknya. Maka kritik dalam tulisan ini tidak diarahkan kepada Bung Ependi sebagai pribadi. Yang hendak dielaborasi adalah cara persoalan e-Voting dan demokrasi desa dikonstruksi dalam tulisannya. Poin ini penting supaya perbedaan pandangan atau polemik tetap berada pada wilayah gagasan, bukan berubah menjadi argumentum ad hominem.
Pertama, dari cara masalahnya dikonstruksi. Tulisan Bung Ependi lebih banyak melihat e-Voting dari sisi teknis dan kelembagaan, seperti efesiensi, keamanan sistem, transparansi, audit, dan kesiapan institusi.
Semua itu penting. Namun, demokrasi desa tidak cuma ditentukan oleh bagaimana suara dipungut dan dihitung. Ia juga dibentuk oleh kondisi sosial dan hubungan kekuasaan. Siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menguasai informasi, bagaimana patronase bekerja, serta seberapa besar ruang rakyat untuk mengawasi kekuasaan ikut menentukan kualitas demokrasi.
Kedua, tulisan tersebut juga menengok demokrasi dari sisi kesetaraan formal dalam proses pemilihan. Secara formal, setiap rakyat memang memiliki satu suara. Tetapi kesamaan hak memilih belum menghapus ketimpangan politik. Rakyat yang memiliki uang, jaringan, akses informasi, atau kedekatan dengan elite mempunyai sumber daya politik yang berbeda dengan mereka yang tak memilikinya. Dengan demikian, kesetaraan di dalam kotak suara dapat berjalan bersamaan dengan ketimpangan di luar kotak suara.
Memang tulisan tersebut telah menyentuh persoalan seperti apatisme politik, elite lokal, literasi digital, dan kelompok rentan. Namun, persoalan itu masih dapat dielaborasi lebih jauh dengan melihat kondisi sosial dan hubungan kekuasaan yang membentuknya. Kemudian disanalah pembahasan e-Voting perlu ditempatkan dalam persoalan demokrasi yang lebih luas.
Pengalaman Indonesia memperlihatkan, e-Voting memiliki manfaat administratif. Pradipta Pandu dalam “1.700 Pilkades Telah Manfaatkan e-Voting” (Kompas, 19/3/2024), mencatat, aplikasi e-voting yang dikembangkan BRIN sejak 2010 pertama kali diterapkan untuk Pilkades di Kab. Boyolali, pada 2013. Hingga 2023, teknologi itu telah digunakan di lebih dari 1.700 desa yang tersebar di 27 kabupaten dan 15 provinsi, dengan sekira 4 juta pemilih.
Sistem ini menggunakan layar sentuh, mengenkripsi hasil suara, dan mencetak struk sebagai bagian dari mekanisme audit.
Pengalaman itu menyatakan perdebatan e-Voting di Labusel tidak lagi hanya soal apakah teknologinya dapat digunakan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana teknologi itu bekerja ditengah struktur sosial dan politik yang sudah ada.
Dalam artikelnya “Tuan Digital atau Raksasa Kapitalis? Kritik untuk Tekno-Feodalisme” (IndoPROGRESS, 4/7/2025), Arif Novianto menjelaskan, teknologi digital tidak berdiri di ruang kosong. Teknologi berada dalam struktur sosial, ekonomi, dan kekuasaan tertentu. Karena itu, perubahan teknologi bukan dengan sendirinya mengubah siapa yang menguasai sumber daya, informasi, dan pengaruh politik.
Kerangka itu kontekstual untuk melihat e-Voting di Labusel. Mesin pemungutan suara dapat mengubah cara rakyat memberikan suara, tetapi belum tentu mengubah patronase, politik uang, ketimpangan informasi, atau dominasi elite yang sudah bekerja dalam hubungan politik di desa. Karena itu, tuntutan terhadap penggunaan e-Voting jangan berhenti pada kesiapan perangkat.
Lagi pula sebelum Pilkades 2027, Labusel perlu memastikan audit independen dan uji publik sistem, pendidikan pemilih yang merata, perlindungan data, prosedur menghadapi gangguan dan sengketa, serta keterbukaan mengenai penyedia teknologi, biaya pengadaan, dan pembagian tanggung jawab. BPD, panitia, masyarakat sipil, dan media lokal juga perlu memiliki ruang pengawasan yang jelas.
Namun, demokrasi desa bukan cuma prosedural semata yaitu menghitung suara dan menetapkan kepala desa. Justru substansinya diuji saat kepala desa terpilih kemudian mengelola APBDes, pembangunan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta sejumlah keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat.
Karena itu, keterbukaan APBDes, musyawarah desa yang deliberatif, akses terhadap informasi pembangunan, dan pengawasan BPD serta rakyat merupakan dimensi penting dari demokrasi.
Bagiku, persoalan tersebut memiliki dasar empiris. KPK lewat artikel “Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa” (KPK ACLC, 21/8/2023), mengutip data ICW tahun 2022 yang mencatat 155 kasus korupsi sektor desa dengan 252 tersangka dan kerugian negara lebih dari Rp381 miliar. KPK juga membeberkan sejumlah titik rawan, antara lain perencanaan, pengadaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan dan evaluasi.
Di Labusel sendiri, Kejaksaan Negeri Labusel mencatat perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di desa, antara lain perkara Desa Bangai, Kec. Torgamba, TA 2024, serta perkara Dana Desa dan pekerjaan fisik Desa Binanga Dua, Kec. Silangkitang, TA 2020. Adanya perkara itu bukan berarti seluruh kepala desa atau perangkat desa melakukan korupsi. Namun, fakta itu menyajikan, kualitas demokrasi desa juga perlu dilihat dari apa yang berlangsung setelah pemilihan.
Tiada gading yang tidak retak. Begitu pula demokrasi. Setelah hampir satu dekade tanpa Pilkades serentak, Labusel memiliki momentum untuk melaksanakan demokrasi desa secara lebih progresif (maju), bukan retrogresif (mundur).
Progresif berarti demokrasi bergerak ke arah yang memperluas partisipasi, keterbukaan, pengawasan, dan ruang rakyat dalam menentukan serta mengawasi jalannya pemerintahan. Sebaliknya, retrogresif berarti adanya kecenderungan kemunduran, saat perubahan teknis dan kelembagaan justru berjalan tanpa penguatan hak politik dan ruang partisipasi rakyat.
Sesungguhnya kita boleh mengganti kertas dengan mesin dan membikin penghitungan suara lebih cepat. Akan tetapi, demokrasi baru sungguh-sungguh berkualitas apabila perubahan teknologi itu disertai perubahan dalam hubungan rakyat dengan kekuasaan.
Kalau yang menjadi modern hanya alat pemungutan suaranya, yang modern mungkin teknologinya. Demokrasi desanya belum tentu.
Ibarat ganti kulit, namun isi tetap sama. (*)
Penulis adalah pegiat literasi dan Sosial di Kab. Labusel.
Comments