Harga TBS di Labusel Tidak Sesuai Ketetapan, Praktisi Hukum Desak Pemerintah dan APH Tindak PKS Nakal
KOTAPINANG
suluhsumatera : Praktisi Hukum, Guntur Erixon, SH mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kab. Labusel, yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya dibawah harga yang telah ditetapkan.
Menurutnya, selama ini petani swadaya di Kab. Labusel sangat dirugikan akibat harga pembelian TBS yang rendah ditingkat PKS dan agen.
"Ini sangat merugikan. Selisih harga pembelian yang dilakukan PKS jauh lebih rendah dari ketetapan pemerintah, berkisar Rp400/Kg. Bayangkan jika satu PKS dalam sehari membeli 600 ton TBS dari petani, berapa kerugian yang ditimbulkan. Ini tidak boleh dibiarkan," ungkap Erixon kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Dia menyebut, selama ini rendahnya randemen (persentase perbandingan jumlah minyak mentah atau CPO yang dihasilkan dari setiap kilogram TBS) selalu menjadi alasan PKS menekan harga TBS petani. Padahal kata dia, parameter tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada petani.
"Randemen itu yang tahu hanya PKS. Petani tidak pernah tahu. Ini kan terlalu sepihak. Inilah alasannya sehingga harga transaksi yang diterima petani lebih rendah dari referensi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Selain harga yang tidak sesuai, Erixon juga mengkritik praktek pemotongan timbangan yang selama ini dirasakan petani. Menurutnya, tidak ada alasan bagi PKS memotong 2 persen hingga 4 persen, bahkan 6 persen, dari TBS yang dijual petani.
Karenanya Erixon meminta pemerintah, baik Kementerian Pertanian, Pemprov Sumut, Pemkab Labusel, dan pihak kepolisian melakukan supervisi terhadap penerapan harga TBS kelapa sawit seluruh PKS di Kab. Labusel. Dia pun mendesak agar diberikan tindakan tegas, sehingga ada efek jera.
"Ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian, Andi Arman Sulaiman terkait perlindungan harga TBS petani dalam rapat koordinasi pembahasan perkembangan dan upaya stabilitas harga TBS di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Juni lalu," imbuhnya.
Erixon pun mengaku siap bekerja sama jika pihak kepolisian dalam hal ini Polres Labuhanbatu Selatan maupun Pemkab Labusel mengambil langkah tegas terkait berbagai praktek kecurangan tersebut.
Dia juga siap memberikan masukan jika Pemkab berniat membentuk regulasi dan tim perumus serta pengawasan harga TBS kelap sawit.
Seperti diketahui, harga TBS kelapa sawit petani swadaya yang diterapkan sejumlah PKS di Kab. Labusel, diduga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, sehingga merugikan petani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (3/9/3026), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah menetapkan harga TBS pekebun mitra swadaya untuk periode 2 hingga 8 September 2026, berkisar Rp.3624,20 hingga Rp.3.762,93 per Kg. Sementara itu, harga TBS pada sejumlah PKS jauh dari ketetapan tersebut, yakni berkisar Rp.2.860 hingga Rp.3.030 per Kg.
(*/sya)

Comments