Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
MALANG
suluhsumatera : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan polisi, Agus Sulaiman, terdakwa pembunuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, 23 dalam sidang pembacaan putusan yang digelar tertutup, Rabu (23/9/2026).
Sementara Suyitno yang turut membantunya dijatuhi 20 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.
Kedua terdakwa dinilai hakim melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Usai sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Achmad Soberi, Suyitno langsung jatuh pingsan, sedangkan Agus tampak tenang.
Namun sesaat kemudian mengamuk saat massa keluarga dan anggota lembaga swadaya masyarakat meneriakinya putusan hakim adil.
"Apa adil kayak gini, apa adil?" ujar Agus sambil terus ditenangkan oleh aparat keamanan di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang.
"Untuk LIRA, kenapa? karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?" tutur Agus membalas anggota LSM yang masih dalam ruang sidang.
"Nyawa saya taruhannya bu, jangan bilang adil adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu bu. lepaskan saya gak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar," ujar Agus yang terus dipegangi petugas keamanan.
Agus Sulaiman dan Suyitno, terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjalani sidang putusan. Kedua terdakwa divonis berbeda.
Agus yang dinilai sebagai pelaku utama dan inisiator dijatuhi hukuman mati, sedangkan Suyitno yang turut membantu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Agus Sulaiman dan Suyitno ditetapkan tersangka pembunuhan Faradila.
Kasus ini gterungkap setelah mayat mahasiswi UMM itu ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
(*)
Comments