Miliki 194,80 Gram Sabu, Pria Asal Rohil Diringkus Satres Narkoba Polres Labusel di Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus seorang pria berinisial MRP alias Jali warga Jalan Sejarah, Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, di Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Sabtu (5/9/2026).
Pria tersebut tertangkap tangan membawa 194,80 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.
Informasi dari kepolisian menyebut, pengungkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi itu, Tim Satres Narkoba dipimpin Kanit II Lidik, Ipda. Dapot Tua Simanjuntak mendatangi lokasi dimaksud.
Ketika berada di lokasi, petugas kemudian memberhentikan satu unit mobil angkutan umum (angkot) RAPI.
Petugas melihat di dalam angkot ada seorang pria dengan gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.
Ketika tas sandang pria yang diketahui sebagai MRP alias Jali itu digeledah, ditemukan plastik asoi berisi amplop putih.
Setelah diperiksa, kedua amplop tersebut berisi empat plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 194,80 gram bruto.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasi Humas, AKP. Sujono di Mapolres, Minggu (6/9/2026).
(*)

Comments