Miliki 2,06 Gram Sabu, Pria Asal Labura Ditangkap di Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria berinisial BAI alias Bayu, 26 warga Dusun I Sidumulyo, Desa Sidomulyo, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), diringkus aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kec. Kotapinang, Jumat (18/9/2026) sore.
Meski sempat berupaya membuang sabu-sabu yang dimiliki, pelaku akhirnya hanya pasrah saat barang haram itu ditemukan petugas.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba, AKP. Wilson M. Panjaitan saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan. Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama BAI alias Bayu dan melakukan penggeledahan.
Saat diamankan, Bayu sempat melempar plastik berwarna silver ke tanah menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram. Dalam pemeriksaan awal, Bayu mengakui barang yang ditemukan tersebut miliknya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP. Wilson Panjaitan.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Untuk kepentingan proses hukum, penyidik selanjutnya melakukan pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara.
AKP. Wilson menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Polsek terdekat," pesan AKP. Wilson.
(*)
Comments