Miliki Ekstasi, 3 Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Sebanyak tiga laki-laki masing-masing berinisial SARP, 27, RJS, 21, dan MAP, 21 diringkus aparat Satres Narkoba Polres Pematangsiantar terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis ekstasi di Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, kemarin (23/9/2026).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Dhana Noer Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, AKP. Irwanta Sembiring, Jumat (25/9/2026) kepada wartawan menjelaskan, awalnya personel Satres Narkoba menerima laporan masyarakat.
Ketika berada di lokasi yang disebutkan, tepatnya di Kel. Nagapita, polisi menemukan ketiga pelaku di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketiganya kemudian diamankan petugas. Ketika dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti ekstasi dari SARP sebanyak lima butir dan dari RJS ditemukan 10 butir.
Personel kemudian membawa ketiga pria tersebut berikut barang bukti Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," sebut Kasat Resnarkoba.
Kasatres Narkoba menegaskan, Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Pematangsiantar tetap aman dan kondusif.
(*)
Comments