Miliki Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria dan Wanita Ditangkap Polisi di Labusel
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial RH alias Roni, 29 dengan dua plastik klip diduga sabu seberat 1,66 gram bruto serta pda hari yang sama menangkap seorang perempuan berinisial SRT alias Atin, 45 dengan 10 butir diduga pil ekstasi seberat 4,07 gram bruto.
Pengungkapan pertama dilakukan polisi di Desa Bangai, Kec. Torgamba, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara kasus kedua terungkap sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kec. Kampungrakyat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasi Humas, AKP. Sujono, Minggu (6/9/2026) mengatakan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
"Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," ujar AKP. Sujono menyampaikan penegasan Kapolres.
Kasus pertama bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bangai, Kec. Torgamba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Kanit II Ipda. Dapot Tua Simanjuntak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama RH alias Roni warga Desa Pasir Lancat, Kec. Ujung Batu, Kab. Padang Lawas Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu dompet berwarna hitam putih yang berada di tangan kanan tersangka, yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,66 gram bruto, satu unit timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, dari kantong celana bagian belakang ditemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kepada petugas, RH alias Roni mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan di sebuah tempat hiburan di Dusun I Desa Sidodadi, Kec. Kampungrakyat.
Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Pondok Santai Room 1 terdapat seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui berinisial SRT alias Atin warga Dusun II, Desa Sidodadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SRT alias Atin mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
AKP. Sujono mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, kata dia, mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Partisipasi masyarakat sangat penting, laporkan melalui Call Center 110, Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tidak menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika," tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi keluarga, anak-anak dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkotika merusak masa depan anak-anak kita. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas," pungkas AKP. Sujono.
(*/sya)


Comments