Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat, Bupati Labusel Teken MoU dengan Pengadilan Agama
KOTAPINANG
suluhsumatera : Memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama di Aula Lantai III Kantor Bupati, Selasa (1/9/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah Pemkab dengan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan mudah, cepat, akurat, dan terintegrasi kepada masyarakat.
Bupati Fery Sahputra Simatupang pada kesempatan itu mengatakan, penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni maupun administratif semata, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Persoalan perkawinan, perceraian, status kependudukan, serta hak-hak perempuan dan anak merupakan persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Ketika sebuah perkawinan berakhir dengan perceraian, sering kali muncul berbagai persoalan lanjutan, mulai dari perubahan data kependudukan dan status perkawinan hingga persoalan hak anak, nafkah, hak perempuan serta dokumen administrasi kependudukan," ungkap alumnus FH UISU tersebut.
Melalui sinergi ini, ia berharap setiap putusan maupun penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat dalam administrasi kependudukan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh dokumen administrasi yang sesuai dengan kondisi dan status hukumnya.
Hal yang sama kata dia, juga berlaku dalam pengesahan perkawinan. Pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama berkomitmen memastikan masyarakat yang telah memperoleh penetapan atau pengesahan dari lembaga yang berwenang mendapatkan kepastian administrasi kependudukan.
"Dengan adanya kepastian administrasi, maka hak-hak pasangan maupun anak-anak mereka dapat terlindungi," tambah Bupati.
Pria yang karib disapa Fery ini juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian. Menurutnya, anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang terjadi antara kedua orang tuanya.
“Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh identitas, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan serta masa depan yang baik. Demikian pula perempuan yang berada dalam kondisi rentan pasca perceraian harus mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Ia berharap kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti hanya pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan melalui program kerja yang konkret, mekanisme koordinasi yang jelas, serta pertukaran dan integrasi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai komitmen bersama: satu data, satu pelayanan, satu komitmen untuk melindungi masyarakat," pungkas Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Asisten I, Asisten II, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Dukcapil, serta jajaran terkait lainnya.
(*)

Comments