Polemik Caretaker Kormi Labuhanbatu Mengemuka, Inorga Diimbau Kordinasi dengan SC
![]() |
Tim caretaker Kormi Labuhanbatu usai bertemu Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Labuhanbatu. Foto: suluhsumatera/istimewa.
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polemik penunjukan Caretaker Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kabupaten Labuhanbatu menjelang Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-2, semakin mengemuka.
Ketua Caretaker Kormi Labuhanbatu untuk pelaksanaan Muskab ke-2, Irwan, menegaskan kepengurusan Kormi tingkat kabupaten yang telah berakhir masa baktinya tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) caretaker untuk dirinya sendiri.
Menurut Irwan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta hirarki organisasi Kormi, kewenangan menerbitkan SK caretaker Kormi tingkat kabupaten berada pada Kormi Provinsi Sumatera Utara.
"Struktur kepengurusan Kormi Labuhanbatu berada langsung di bawah pembinaan dan pengawasan provinsi. Ketika masa bakti pengurus Kormi Labuhanbatu habis atau terjadi kekosongan kepemimpinan, maka Kormi Sumut yang harus mengambil alih dan menunjuk caretaker," ujar Irwan.
Ia menilai, pengurus kabupaten yang telah demisioner atau habis masa aktifnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani maupun menerbitkan SK kepengurusan baru, termasuk SK caretaker untuk dirinya sendiri.
Irwan menyebutkan, caretaker Kormi Labuhanbatu yang saat ini dipimpinnya dibentuk dan mendapatkan SK resmi dari Kormi Sumut, yakni SK Nomor 041/SK/KORMISU/VIII/2026 tentang Caretaker Kormi Labuhanbatu.
"Sebagai bukti nyata, Tim Caretaker Kormi Labuhanbatu yang saat ini saya pimpin dibentuk dan mendapatkan SK resmi dari Kormi Sumut," katanya.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan munculnya SK caretaker yang diterbitkan secara mandiri di tingkat kabupaten tanpa persetujuan dan tanda tangan Ketua Kormi Sumut.
Menurutnya, kepengurusan yang dibentuk tanpa dasar kewenangan dari tingkat provinsi tersebut tidak sah secara organisasi.
Bahkan, kata dia, hasil Muskab yang dilaksanakan oleh kepengurusan tersebut berpotensi tidak diakui Kormi Sumut maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).
"Saya mengingatkan pengurus dan Induk Organisasi Olahraga (Inorga) agar mengabaikan SK mandiri lokal," tegasnya.
Irwan juga meminta seluruh Inorga berhati-hati dalam menyerahkan data administrasi kepengurusan kepada pihak yang mengatasnamakan caretaker Kormi Labuhanbatu.
"Jangan mendaftarkan Inorga ke pihak yang memegang SK ilegal, karena membuat data Inorga-nya disalahgunakan atau diklaim mendukung salah satu kubu," ujarnya.
Untuk memastikan proses Muskab berjalan sesuai ketentuan, ia mengarahkan seluruh Inorga berkoordinasi dengan Steering Committee (SC) yang disebutnya sebagai panitia pengarah resmi.
Tim caretaker pimpinan Irwan, lanjutnya, juga bertindak sebagai tim verifikasi administrasi peserta Muskab.
Ia meminta setiap Inorga segera merapikan persyaratan administrasi, termasuk SK kepengurusan yang sah serta bukti keaktifan organisasi.
"Rapikan syarat administrasi peserta Muskab dan pastikan dokumennya berupa SK kepengurusan Inorga yang sah dan bukti keaktifan organisasi," katanya.
Irwan turut menegaskan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Disporabudpar disebutnya hanya diberikan kepada tim caretaker yang dipimpinnya.
Ia meminta pengurus maupun Inorga tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan oknum Plt. Kormi Labuhanbatu.
"Pastikan keabsahannya dengan adanya SK bertanda tangan dan stempel Kormi Sumut. Karena Ketua Kormi Sumut tidak ada menandatangani surat, kecuali caretaker pimpinan Irwan," tandasnya.
(poel)

Comments