Polisi Bongkar Pondok Ladang di Sungaikanan, Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
SUNGAIKANAN
suluhsumatera : Aparat Polsek Sungaikanan, Polres Labuhanbatu Selatan membongkar sejumlah pondok ladang di Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Rabu (16/9/2026), karena diduga kerap digunakan sebagai lapak jual-beli dan memakai Narkoba.
Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat, pada 16 September 2026, mengenai dugaan aktivitas sekelompok orang yang menggunakan narkotika di sekitar kedua dusun tersebut.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sungaikanan, Iptu. Apri S. Damanik bersama Kanit Reskrim Ipda. Ade I Samura, serta personel Unit Reskrim. Petugas turut didampingi Sekretaris Desa Sabungan Parsatuan Rangkuti, Kepala Dusun Simandiangin Dani, serta pemilik lahan, Haji Sakti Tambak.
Ketika di lokasi petugas menemukan sejumlah tenda atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta bekas botol minuman keras dan kartu domino.
Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan petugas untuk dibawa ke Polsek Sungaikanan sebagai bagian dari penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang laki-laki berinisial HDR di sekitar Dusun Suka Ramai. Yang bersangkutan diduga hendak membeli narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Sementara di Dusun Simandiangin, petugas menemukan dua laki-laki berinisial HR dan MT yang berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian diperiksa dan diinterogasi, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada keduanya.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba, petugas bersama perangkat desa dan pemilik lahan melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda yang berada di lokasi. Bekas pondok tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kapolsek Sungaikanan, Iptu. Apri S. Damanik mengatakan, GSN merupakan tindak lanjut nyata atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah ruang-ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.
"Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin lokasi-lokasi yang jauh dari pengawasan menjadi tempat berkembangnya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
(*)
Comments