Polisi Ringkus Pria Pemilik 4,21 Gram Sabu di Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Berbekal pengaduan warga, aparat Unit Reskrim Polsek Kotapinang meringkus seorang pria penyalahguna Narkoba berinisial AH alias Akim, 26 warga Lingkungan Tomutua, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Selasa (1/9/2026) sore.
Polisi juga menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu seberat 4,21 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi kepada wartawan di Mapolres, Rabu (2/9/2026) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Tomutua.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Kotapinang melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki berada di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Gerak-geriknya dinilai mencurigakan karena terlihat memegang suatu benda berbentuk paket berwarna hitam dan kemudian memasukkannya ke dalam kantong.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan AH dan menemukan satu paket di dalam kantong celananya.
"Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Verza, satu plastik asoi warna hitam, satu plastik asoi warna biru dan satu plastik lem warna merah," ungkap Kapolres.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
(*)

Comments