PT. TPL Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA
suluhsumatera : PT. TPL Tbk ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2 triliun dalam kurun waktu 2008-2025.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT. TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT. TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam menjalankan aksinya, PT. TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum.
Caranya dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya.
PT. TPL, kata Saiful, diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).
"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ungkap Saiful.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak. Hal ini dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya.
"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," lanjutnya.
(*)

Comments