Ruslan Tambak Soroti Harga TBS Kelapa Sawit di Labusel Kangkangi Ketetapan Pemerintah
KOTAPINANG
suluhsumatera : Anggota DPRD Labusel dari Fraksi Hanura, Ruslan Tambak, SSosI, MIKom menilai pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan di Kab. Labusel, yang tidak mengacu pada ketetapan pemerintah dan pemotongan 2-4 persen dari TBS yang dijual telah merugikan petani dan menghambat perkembangan petani swadaya.
“Di lapangan masih ditemukan indikasi pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Parahnya, selama bertahun-tahun PKS memotong 2-4 persen setiap kali petani menjual TBS ke PKS. Ini tentu merugikan petani dan bertentangan dengan prinsip keadilan,” ungkap Ruslan kepada wartawan, kemarin (8/9/2026).
Dia mengatakan, selama ini petani kelapa sawit jarang menerima bantuan dari pemerintah. Menurutnya, semua hal mulai dari menanam, memupuk, dan memelihara tanaman yang membutuhkan biaya mahal dilakukan secara swadaya.
"Kalau penghasilan mereka pun dikebiri secara curang oleh perusahaan, ini kan sangat zalim. Harga TBS kelapa sawit di tingkat petani wajib mengacu pada penetapan harga resmi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian sesuai dengan masing-masing provinsi. Jangan merugikan petani," katanya.
Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh perusahaan mematuhi harga resmi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah provinsi sudah mengatur secara rinci, namun tidak dijalankan secara konsisten, yang terindikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi.
"PKS harus mengikuti peraturan yang ada. Jangan mencekik masyarakat ditengah kehidupan yang kian sulit, dengan naiknya harga-harga bahan pokok. Jika terdapat pelanggaran dan pembangkangan PKS bisa diberi sanksi, jika sudah melakukan pelanggaran berat, bisa saja ditutup permanen," terangnya.
Ia mempertanyakan perbedaan antara harga yang telah disepakati dengan realisasi di lapangan. Bahkan, DPRD mendorong dilakukannya audit terbuka terhadap data perusahaan.
“Kita dorong audit terbuka berbasis data, bukan sekadar klaim. Publikasikan data CPO, dan apakah itu sudah pernah dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Lebih lanjut, Ruslan menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani swadaya yang selama ini memiliki posisi tawar lemah dalam rantai pasok industri sawit. Menurutnya, petani adalah bagian penting dari ekosistem sawit dan harus dilindungi.
"Pabrik, pengepul, atau ramp, silakan ambil untung. Sebenarnya dengan harga yang sudah ditetapkan, semua sudah ada keuntungan, ini lagi-lagi masyarakat (petani) yang jadi kambing hitam. Ini yang tidak adil. Pemkab Labusel harus ambil tindakan, jangan sampai kebijakan produksi sawit masyarakat petani yang jadi sapi perahan," pungkasnya.
(*/sya)
Comments