Sertifikasi Halal: Beban atau Jalan UMKM Naik Kelas?
Oleh: Dr. Leyla Hilda, MSi
Ditengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, masih banyak konsumen yang menjadikan identitas keagamaan penjual sebagai tolok ukur utama dalam menilai kehalalan suatu produk.
Penjual yang mengenakan jilbab, kopiah, atau dikenal sebagai haji dan hajjah sering kali dianggap telah memberikan jaminan produk yang dijual pasti halal, meski belum memiliki sertifikat halal resmi.
Pandangan tersebut juga masih banyak ditemukan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mereka beranggapan, kepercayaan masyarakat yang telah terbangun selama bertahun-tahun sudah cukup menjadi modal utama dalam menjalankan usaha. Namun, pandangan tersebut perlu diluruskan.
Ketika persoalan sertifikasi halal didiskusikan, respons yang paling sering terdengar adalah, selama ini masyarakat sudah percaya kepada kami. Tanpa sertifikat halal pun produk kami tetap dibeli.
Pengalaman di lapangan menunjukkan persoalan halal tidak cukup hanya bertumpu pada kepercayaan terhadap sosok penjual, tetapi harus didukung oleh sistem yang mampu memberikan jaminan secara objektif.
Kehalalan Produk Bukan Ditentukan Identitas Penjual
Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi UMKM.
Pelaku usaha yang menjaga kualitas dan kejujuran tentu akan mendapatkan tempat di hati konsumennya.
Meski demikian, kepercayaan kepada pribadi penjual berbeda dengan jaminan halal terhadap produk yang dihasilkan.
Atribut keagamaan merupakan identitas yang patut dihormati, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan status halal suatu produk.
Dalam praktek audit halal, bahkan produk yang terlihat sederhana sekalipun memiliki rantai bahan baku yang kompleks.
Selain bahan utama, terdapat bahan tambahan dan bahan penolong yang sebagian besar berasal dari produk olahan pabrikan.
Oleh karena itu, memastikan kehalalan tidak cukup hanya dengan bertanya apakah makanan ini mengandung babi.
Aspek traceability atau ketertelusuran menjadi bagian yang sangat penting, mulai dari asal bahan baku, proses produksi, penyimpanan hingga potensi kontaminasi silang dengan bahan nonhalal.
Sertifikasi halal bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap integritas penjual, tetapi merupakan instrumen ilmiah yang memberikan jaminan produk secara terukur.
Sertifikasi Halal Menjadi Jalan UMKM Naik Kelas
Alasan bahwa masyarakat sudah percaya memang masih relevan apabila usaha hanya melayani lingkungan sekitar yang telah mengenal pemiliknya.
Namun kondisi akan berbeda ketika produk mulai dipasarkan ke toko modern, gerai oleh-oleh, media sosial, marketplace, bahkan dikirim ke luar daerah.
Pada situasi tersebut, konsumen tidak lagi mengenal siapa produsennya. Yang mereka lihat hanyalah kemasan, merek, informasi produk, dan jaminan resmi yang melekat pada produk tersebut.
Disinilah sertifikasi halal memiliki nilai strategis.
Sertifikasi halal mampu mengubah kepercayaan yang semula bersifat personal menjadi kepercayaan terhadap produk yang dapat diverifikasi oleh siapa pun dan di mana pun.
Bagi UMKM yang ingin memperluas pasar, perubahan cara pandang ini menjadi langkah penting menuju usaha yang lebih profesional.
Riset Ilmiah Membuktikan Pengaruh Label Halal
Pentingnya sertifikasi halal juga diperkuat oleh berbagai hasil penelitian.
Salah satunya penelitian Agus Wicahyono dan tim yang dipublikasikan dalam Journal of Economic Research edisi Januari 2026 terhadap konsumen Tahu Bulat Amanah di Gondanglegi.
Penelitian tersebut menemukan bahwa label halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian konsumen. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,249 menunjukkan bahwa label halal mampu menjelaskan 24,9 persen variasi keputusan pembelian.
Temuan serupa juga diperoleh dari penelitian Triya Arinda Sukma dan Rusminah yang diterbitkan dalam Jurnal Riset Pemasaran, pada Maret 2025, terhadap 100 konsumen kosmetik Wardah di Lombok Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa label halal memberikan pengaruh positif terhadap keputusan masyarakat dalam membeli suatu produk.
Meski demikian, faktor harga, kualitas, cita rasa, kemasan, dan pelayanan tetap menjadi pertimbangan utama konsumen.
Karena itu, tantangan UMKM bukan hanya menghasilkan produk yang halal, tetapi juga mampu menghadirkan kualitas terbaik dengan harga yang tetap kompetitif.
Sertifikasi Halal Bukan Beban, Melainkan Investasi
Di sisi lain, penulis mengakui bahwa proses pengurusan sertifikasi halal masih sering dianggap sebagai beban tambahan bagi pelaku UMKM.
Mereka harus memahami asal-usul bahan baku, melengkapi dokumen pemasok, menyusun alur produksi hingga memenuhi berbagai persyaratan administrasi.
Bagi usaha mikro yang dijalankan secara mandiri maupun bersama keluarga, proses tersebut memang tidak mudah.
Keluhan para pelaku usaha perlu disikapi dengan empati.
Kita tidak bisa begitu saja memotong keberatan pelaku usaha dengan kalimat kaku seperti, 'Ini sudah menjadi kewajiban undang-undang'.
Karena itu, pendampingan yang humanis menjadi sangat penting.
Pendampingan tidak hanya berhenti ketika sertifikat berhasil diterbitkan, tetapi juga harus membangun pemahaman mengenai pentingnya menjaga konsistensi sistem halal setelah sertifikat diperoleh.
Jika dicermati, seluruh proses sertifikasi halal sejatinya sejalan dengan kebutuhan UMKM untuk berkembang.
Usaha yang ingin naik kelas memang harus memiliki dokumentasi yang tertata, pemasok yang jelas, standar kebersihan yang baik, serta kualitas produk yang konsisten.
Dengan perspektif tersebut, sertifikasi halal bukan lagi dipandang sebagai biaya kepatuhan, melainkan investasi kepercayaan jangka panjang.
Sertifikat Halal Bukan Garis Akhir
Penulis mengingatkan bahwa gerakan sertifikasi halal tidak boleh sekadar mengejar target jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Sertifikat halal bukanlah garis akhir, melainkan awal dari komitmen menjaga sistem jaminan halal dalam aktivitas usaha sehari-hari.
Keberhasilan penyelenggaraan jaminan produk halal tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari tumbuhnya kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.
Konsumen perlu bergeser dari pertanyaan, 'Siapa yang menjual?' menuju 'Bagaimana produk ini dijamin?'.
Begitu pula pelaku UMKM harus mulai mengubah pola pikir dari keyakinan bahwa masyarakat sudah percaya kepada mereka menjadi bagaimana menjaga kepercayaan tersebut ketika produknya dibeli oleh orang yang sama sekali belum mengenal mereka.
Apabila sertifikasi halal hanya dipandang sebagai dokumen administrasi, maka ia akan selalu dianggap sebagai beban.
Namun apabila dimaknai sebagai momentum memperbaiki manajemen usaha, memperkuat sistem produksi, menyeleksi pemasok, dan menjaga mutu secara konsisten, maka sertifikasi halal menjadi pintu gerbang bagi UMKM untuk tumbuh menjadi usaha yang profesional, berdaya saing, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas. (*)
Penulis adalah Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Pendamping dan Auditor Halal.

Comments