2 Pria Pengedar Sabu di Sidikalang Diringkus Polisi
SIDIKALANG
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Dairi dipimpin Kasatres Narkoba, Iptu. Parlindungan Lumbantoruan menangkap dua pria di Kec. Sidikalang, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahri dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026) mengatakan, kedua tersangka yakni ATB, 33 dan IB, 44. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Ya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba atas laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika," ujar Syahri.
Awalnya petugas menangkap ATB yang saat itu sedang mengendarai sebuah mobil yang bergerak menuju Jalan Bintang. Petugas pun langsung bergegas mencegat dan menghentikan laju kendaraan ATB.
Saat diperiksa, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dua plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,45 gram, satu plastik klip berukuran sedang dengan berat 1,08 gram, serta satu pipet yang diruncingkan.
Kepada petugas, ATB mengaku benda haram itu didapat dari seseorang berinisial K yang berada di Desa Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. ATB membeli barang haram tersebut senilai Rp800 ribu.
Saat dicek lebih lanjut, diketahui terdapat seseorang berinisial IB hendak membeli barang haram tersebut.
Petugas pun langsung melakukan penyamaran, dan IB pun berhasil ditangkap saat berada diatas sepeda motor.
"IB ini hendak membeli barang narkotika tersebut dan petugas pun langsung sigap mengamankan terduga pelaku," katanya.
Saat ini, IB dan ATB sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
(*)

Comments