3 Terduga Kasus Narkotika di Sungaikanan Diringkus Polisi, 4,16 Gram Sabu Disita
KOTAPINANG
suluhsumatera : Personel Polsek Sungaikanan mengamankan tiga terduga pelaku kasus narkotika dan menyita sabu dengan total berat bruto 4,16 gram di Kec. Sungaikanan, Kab. Labusel, Selasa (27/10/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu gubuk di Dusun Tegal Sari, Desa Sabungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda. Ade I Samura bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan ARH alias Robi, 24 dan ADM alias Arpin, 38 dengan barang bukti sabu seberat 1,48 gram bruto.
Berdasarkan pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan RAS alias Kiki, 38 dan menemukan sabu seberat 2,68 gram bruto, dua timbangan elektrik, plastik pembungkus, tiga telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp35 ribu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasi Humas, AKP. Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/10/2026), mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Kapolres menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing dan memanfaatkan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
“Bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya Narkoba,” demikian pesan Kapolres melalui Kasi Humas.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan penanganan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
(*/sya)


Comments