Heboh Isu OTT di Sumut Terungkap, Ternyata KPK Lakukan Pengembangan Kasus Proyek Preservasi Jalinsum
KOTAPINANG
suluhsunatera : Heboh isu terkait OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.
Ternyata penyidik KPK tengah melakukan pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Kuningan (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hasilnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan perkara yang berangkat dari kegiatan OTT yang menjerat sejumlah pejabat Pemprov Sumut dan BBPJN Wilayah Sumut.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Budi mengaku masih belum dapat mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Rabu siang, penyidik KPK kembali memeriksa delapan orang sekaitan perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
Kedelapan orang tersebut, yakni SCHT selaku Kepala BBPJN Sumut tahun 2024-2025, DE selaku Kasatker PJN Wilayah I Balai BBPJN Sumut tahun 2023-2025, RP selaku Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023, MP selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023.
Berikutnya, F selaku PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, HH selaku PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, TR selaku Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2024, dan MM selaku PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2025.
(*)

Comments