Kasus Penggelapan 13 Mobil Rental di Dairi Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku di Sembahe
DAIRI
suluhsumatera : Tidak butuh waktu lama, aparat Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental dari berbagai merek yang merugikan korban di Kec. Sidikalang.
Seorang pria berinisial IFG diamankan di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kab. Deliserdang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (23/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Dairi AKBP. Otniel Siahaan menjelaskan, terduga pelaku berinisial IFG diduga menggelapkan 13 unit mobil rental milik korban bernama Muslim Sidabutar.
"Kami berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental yang dialami oleh korban Muslim Sidabutar. Terduga pelaku berinisial IFG telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Dairi.
Kasus ini bermula ketika IFG menyewa mobil milik korban secara bertahap hingga mencapai 13 unit.
Saat menyewa kendaraan tersebut, terduga pelaku beralasan, mobil-mobil itu akan digunakan untuk keperluan kampanye pemilihan kepala desa di Kutacane, Kab. Aceh Tenggara.
Namun, dalam perkembangannya, mobil-mobil tersebut diduga justru digadaikan oleh terduga pelaku, sementara uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi.
Kecurigaan korban muncul setelah salah satu pembayaran uang sewa mobil mengalami keterlambatan. Korban kemudian memperoleh informasi, kendaraan yang disewakan tersebut telah digadaikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi, pada 20 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Tidak butuh waktu lama bagi Polres Dairi untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah memperoleh informasi bahwa IFG sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan, petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kec. Pancur Batu, Kab. Deliserdang.
“Tersangka sudah kami amankan saat dalam perjalanan menuju Kota Medan, tepatnya di Sembahe, Kabupaten Deliserdang,” tegas Kapolres Dairi.
Atas dugaan perbuatannya, IFG disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
(*)

Comments