Operasi Sarang Narkoba di Sungaikanan, Seorang Pria Miliki 3,84 Gram Sabu Diringkus Polisi
SUNGAIKANAN
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kec. Sungaikanan, Kamis (15/10/2026).
Hasilnya, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial DHL alias Danil yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat pelaku digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,84 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Simandiangin.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas tiba di lokasi yang diinformasikan, yakni suatu pondok di area perkebunan kelapa sawit.
Di tempat tersebut, polisi melihat seorang laki-laki sedang duduk sambil menggenggam sesuatu.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengidentifikasi laki-laki tersebut sebagai DHL alias Danil.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dari tangan kanan terduga.
Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram Bruto tersebut, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh saat pemeriksaan, DHL mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba menegaskan, pengaduan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melapor sangat berarti dalam melindungi keluarga, generasi muda, serta lingkungan dari bahaya narkoba."
Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Masyarakat dapat memanfaatkan *Call Center Polri 110* untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Layanan ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menghubungi polisi ketika membutuhkan penanganan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
(*)

Comments