Polres Labusel Ringkus Dua Pria Terkait Curanmor
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RN, 38 dan AGH, 32 beserta dua unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Labusel, AKBP. Rosef Efendi dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, Sabtu (31/10/2026).
Kedua pria yang diamankan diketahui merupakan warga Labusel. RN merupakan warga Dusun Basilam Baru, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
RN diketahui melakukan pencurian di Dusun Sirenda-renda, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Labusel, sepeda motor milik korban, Zul Idris Harahap.
Dari tangan RN, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5120 ZAI, STNK, BPKB, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara AGH tercatat sebagai warga Dusun Subur, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang.
AGH mencuri sepeda motor milik Sulastri di Dusun Ujung Padang A, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang.
Dari AGH, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru dengan nomor polisi BK 2165 YAD, STNK, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Keduanya dikenakan pasal 476 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kapolres AKBP. Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat jangan ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan kepada kepolisian,” ujar Rosef.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan mengungkap tindak kriminalitas di wilayah Labusel.
(Kevin)

Comments