Puluhan Gram Ganja Diamankan dari Seorang Pria di Sosa Timur Palas
PADANGLAWAS
suluhsumatera : Seorang pria berinisial MTPH, 40 warga Desa Papaso, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas di Desa Papaso, Kec. Sosa Timur, Kamis (8/10/2026) malam, terkait kepemilikan ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto keseluruhan 43,10 gram.
Informasi yang dihimpun di kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di belakang salah satu rumah di Desa Papaso.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik transparan berisi ganja dengan berat bruto 3,52 gram di saku celana sebelah kanan pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp60 ribu dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi L6303GZ yang digunakan pelaku.
Dari bagasi kendaraan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam yang berisi tujuh paket ganja dengan berat bruto 39,58 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial L dengan maksud untuk diperjualbelikan kembali. Keterangan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan.
Total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan mencapai berat bruto 43,10 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan sesuai prosedur.
Polres Padanglawas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.
(*)

Comments