Polisi Dilarang Pakai Vape, Nekat akan Kena Sanksi
JAKARTA
suluhsumatera : Kapolri, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri dan mulai berlaku sejak diterbitkan, pada 30 Oktober 2026.
SE tersebut melarang personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
"Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Johnny Eddizon Isir dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).
Johnny mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
Menurut dia, modus peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional. Pelaku juga memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Salah satu yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate.
Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Johnny mengatakan, larangan tersebut juga menjadi langkah pencegahan di internal Polri.
Dengan kebijakan ini, Polri tidak hanya menindak peredaran narkotika, tetapi juga berupaya mencegah penyalahgunaannya di lingkungan sendiri.
Larangan berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)

Comments